Senin, 26 September 2011

Kegiatan Rapat PPKI Tanggal 18 Agustus 1945

Kegiatan Rapat PPKI Tanggal 18 Agustus 1945
Secara garis besarnya, kegiatan rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dibagi ke dalam dua tahap, yaitu:
Tahap Sebelum Rapat PPKI
Pada tahap ini diadakan rapat kecil yang terdiri dari Drs. Mohammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo. Wahid Hasyim. Mr. Kasman Singadimejo, dan Teuku Moh. Hasan. Mereka mengadakan rapat pendahuluan dan menghasilkan kesepakatan mengubah kalimat "Ketuhanan, dengan I:ewaj iban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Mahaesa". Dengan perubahan tersebut, maka seluruh hukum Undang-undang Dasar dapat diterima oleh daerah-daerah Indonesia yang tidak beragama Islam, misalnya daerah­daerah vang diduduki Kaigun. Menurut Drs. Muh. Hatta, adanya perubahan itu memberikan tanda bahwa para pemimpin bangsa pada waktu itu lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rapat Utanta PPKI
Rapat ini dipimpin oleh In Soekarno dan Muh. Hatta. Dalam rapat ini diputuskan tiga keputusan penting, yakni:
1) Menetapkan dan merigesahkan UUD 1945 setelah mengalami perubahan di sana-sini. Dalam UUD tercantum dasar negara. Dengan demikian PPKI pun telah menetapkan dasar negara RI yang baru diproklamasikan sehari sebelumnya;
2) Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta, masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
3) Wembentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi membantu presiden dan wakil presiden sebelum lembaga-lembaga negara yang diharapkan UUD 1945 terbentuk secara resmi.
Khusus mengenai penetapan UUD 1945, bahan yang digunakan ialah bahan hasil sidang BPUPKI tanggal 10 s.d. 16 Juli 1945. Sedangkan untuk Pembukaannya diambil dari Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.
Usulan-usulan yang masuk kepada Wakil Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dikemukakan Muh. Hatta sebagai berikut:
a. Menghilangkan Rencana Pernyataan Indonesia Merdeka serta Rencana Pembukaan yang telah disetujui Badan Penyelidik tanggal 15 Agustus 1945 dan menggantinya dengan usul Rencana Pembukaan Hukum Dasar yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 dengan beberapa perubahan. Perubahan yang dimaksud diantaranya "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti dengan "Ketuhanan Yang Mahaesa". Dengan perubahan ini, maka seluruh hukum Undang-undang dasar dapat diterima oleh daerah-daerah Indonesia yang tidak beragama Islam. Perubahan ini telah mendapat persPtujuan dari berbagai golongan dan akan menyatukan seluruh bangsa. Dengan adanya perubahan pada Pembukaan, maka ada perubahan dalam Rencana Undang­undang Dasar, yaitu:
1) "Presiden iaiah orang Indonesia asli yang beragama Islam" diubah menjadi "Presiden ialah orang Indonesia as] i" (Pasal 6 ayat 1);
2) Negara berdasar atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Mahaesa" (Pasal 29 ayat 1).
b. Dalam pasal-pasal UUD 1945 terdapat pula beberapa perubahan;
c. Menambahkan kepada Rencana Undang-undang Dasar tanggal 16 Juli 1945 dan tambahan itu disahkan, yaitu:
· Bab XVI pasal 37 tentang Perubahan Undang-undang Dasar;
· Aturan Peralihan Pasal I sampai dengan IV;
· Aturan Tambahan angka 1 dan 2.
Setelah dilakukan amandemen terhadap UUD hasil sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945, maka disahkanlah UUD Republik Indonesia. Sekarang, UUD hasil putusan sidang PPKI tannggal 18 Agustus 1945 dikenal dengan nama ULTD 1945. Dernikianlah perjuangan pergerakan nasional bangsa Indonesia melaiui BPUPKi dan PPKI. Perjuangan melalui kedua lembaga ini lebih bersifat teknis mempersiapkan pembentukan negara.

1 komentar:

donijaua mengatakan...

Terima kasih banyak atas informasinya. Sangat membantu sekali.

Posting Komentar

Erick Damanik. Diberdayakan oleh Blogger.
 
Copyright © 2011. Kumpulan Ilmu . All Rights Reserved
Home | Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Site map
Design by Herdiansyah . Published by Borneo Templates